Direktorat Perencanaan, Pemonitoran dan Evaluasi bertugas melaksanakan tugas strategis perencanaan dan pengembangan sumberdaya dan program IPB yang bersifat reguler dan khusus.

Direktorat Perencanaan, Pemonitoran dan Evaluasi melaksanakan fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi untuk alokasi pembiayaan dan investasi sesuai dengan Rencana Induk Pengembangan IPB;
  2. pelaksanaan koordinasi penyusunan Rencana Pengembangan Program Khusus;
  3. pelaksanaan koordinasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahunan;
  4. pelaksanaan koordinasi dan pendampingan penyusunan Rencana Tindak/ Program Aksi/Kegiatan IPB;
  5. pengembangan dan implementasi Sistem Manajemen Kinerja (SIMAKER) IPB yang didukung oleh tim ad hoc yang berasal dari lintas unit kerja;
  6. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan IPB sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku; dan
  7. pelaksanaan koordinasi alir dan jenis pangkalan data untuk mendukung perencanaan, penganggaran (budgeting), dan pelaporan.